jpnn.com, JAKARTA - Anggota serta pimpinan DPRD bakal menikmati tambahan tunjangan awal Juli mendatang seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut sebelumnya resmi diundangkan pada 2 Juni lalu.
BACA JUGA: Ssstt... APBD Provinsi Direvisi, Anggota Dewan pada Protes Nih
"PP tersebut berlaku sejak ditetapkan. Jadi awal Juli diberlakukan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono di Jakarta, Rabu (28/6).
Menurut Sumarsono, dengan adanya PP tersebut maka para anggota dan pimpinan DPRD akan menikmati sejumlah peningkatan tunjangan alat kelengkapan.
BACA JUGA: Polisi Pelaku Mutilasi Itu Sebut Istri Korban Ikut Terlibat
Besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
"Uang representasi, tunjangan keluarga besarnya sama seperti sebelumnya. Paling yang berubah tunjangan alat kelengkapan. Ketua (naik,red) 7,5 persen dan seterusnya," ucap Sumarsono.
BACA JUGA: PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya
Kemudian fasilitas lain juga dilengkapi. Seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan tunjangan komunikasi.
Bagi Ketua DPRD yang tidak menggunakan kendaraan dinas, tetap diberi tunjangan transportasi.
Sementara itu untuk tunjangan komunikasi juga akan ditingkatkan.
"Tunjangan komunikasi itu baik untuk komunikasi media, konstituen, pulsa, wawancara dan banyak lagi. Tapi intinya sesuai kemampuan daerah," kata Sumarsono.
Selain itu, dalam PP 18/2017 juga diatur jaminan kecelakaan dan ada uang jasa pengabdian bagi para anggota dan pimpinan DPRD seluruh Indonesia.
"Ini enggak akan memberatkan APBD. Selama ini kan memang terlalu kecil (tunjangan buat DPRD,red) sehingga pada korup. Dengan kenaikan ini diharapkan mereka akan antikorupsi," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edi Endi Minta Novanto Cabut SK PAW Dirinya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang