Ya Ampun, Kakek Hingga Cucu Berkomplot Jadi Maling Motor

Jumat, 02 September 2016 – 07:01 WIB
Komplotan pencuri sepeda motor yang digulung Polres Cilacap saat dipertontonkan ke awak media, Selasa (30/8). Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - CILACAP - Polres Cilacap belum lama ini menggulung tujuh orang anggota komplotan pencuri sepeda motor. Uniknya, anggota kelompok maling itu memiliki hubungan kekerabatan antara satu dengan lainnya, termasuk melibatkan kakek hingga cucu.

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, komplotan itu biasa menyasar sepeda motor yang ada di dalam rumah. Selama setahun ini  komplotan curanmor itu sudah menilap 40 sepeda motor.

BACA JUGA: Ketakutan, Akhirnya Sembunyikan Narkoba di Kandang Sapi

“Kita berhasil menangkap tujuh orang. Sedangkan satu lagi masih buron. Hanya satu orang yang tidak memiliki hubungan keluarga,” ujarnya seperti diberitakan Radar Banyumas (Jawa Pos Group).

Tujuh anggota komplotan curanmor yang digulung itu adalah Nanda Andrianto alias Ganto (19), Andi (23), Sutarman alias Penjol (45), Ganjar (23), Pardio alias Doyok (48), Muhammad Masrul alias Arul dan Dasiman alias Imang (40). Semuanya warga Kecamatan Gandrungmanggu, Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA: Prostitusi Online Punya Agen di Beberapa Kota, Tarif Kelas Menengah

Ulung menjelaskan, enam orang tersangka memiliki hubungan kerabat. Ada kakak dan adik kandung yang tertangkap bersama dengan menantunya.

Ada juga yang hubungan kekerabatannya kakek dan cucu. Hanya satu orang saja yang tidak memiliki hubungan keluarga karena hanya kawan dari salah seorang tersangka.

BACA JUGA: Demi SS, Sepeda Motor Teman Dibawa Kabur Lalu Digadai

Semua tersangka itu terpaksa didor. Polisi juga mengamankan 29 sepeda motor berbagai merek serta sebuah kendaraan roda 4 hasil kejahatan.

Dari tangan pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor, yakni 3 buah kunci leter T, gunting, tatah, serta 13 handpone yang diduga hasil dari kejahatan.

Semua sepeda motor itu dicuri dari dalam rumah korban. Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela dan kemudian keluar membawa motor lewat pintu.

“Butuh waktu tiga menit untuk membuat sepeda motor hidup,” ujar para tersangka.

Bahkan hanya satu tersangka yang  membutuhkan waktu 5 menit untuk menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Hasil kejahatan dijual ke penadah di daerah Cikalong, Jawa Barat dengan harga Rp 2 juta per unit.

Sepeda motor yang diamankan petugas ini juga mayoritas sudah berada di daerah Cikalong. Menurut Ulung, kemungkinan masih ada lagi kendaraan hasil curian yang belum berhasil ditemukan. Apalagi memang masih ada satu orang yang dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sekitar sepuluh kendaraan sepeda motor yang mungkin belum berhasil kita temukan. Kita masih terus melakukan pengembangan pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor ini,” tambahnya.

Kini, para anggota komplotan itu  dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.(amu/ttg/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Termakan Modus, ABG Ini Digarap Pacar di Kosan, Dipaksa Foto Hot Pula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler