Yakin Perwira Tak Tersentuh

Minggu, 14 November 2010 – 19:20 WIB

JAKARTA -- Lemahnya penegakan aturan di internal polri dituding sebagai biang penyimpangan aturan yang kerap dilakukan oknum polisiSalah satu contohnya dugaan suap yang dilakukan Gayus Tambunan kepada Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Depok Jawa Barat Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya.

Praktisi Hukum Pidana Ahmad Rifai menilai, kurangnya pengawasan dan sanksi bagi para anggota polri bagi yang melanggar aturan ini disebut sebagai pemicu aksi ‘’jahiliah’’ para penegak hukum ini terus terjadi

BACA JUGA: Hukuman Gayus Harus Lebihi Teroris

Terlebih penjatuhan hukuman internal itu masih merupakan wewenang pimpinan polri
Mulai dari peradilan hingga eksekutornya, semua dari internal polisi sebagaimana diatur undang-undang kepolisian.

Ahmad Rifai menyebut aturan itu yang membuat pemberian sanksi menjadi tidak transparn

BACA JUGA: Giliran BPK Soroti Kinerja Muhaimin

Terlebih dalam kasus Gayus, Rifai menduga ada kesan pelimpahan kesalahan pada perwira kecil saja setingkat Iwan
Sementara perwira tinggi yang juga harus dipersalahkan tetap tak tersentuh

BACA JUGA: Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus

‘’Mestinya kalau ada pelanggaran harus ada lembaga lain yang menangani,’’ ujar Rifai usai diskusi bertema mafia hukum di Cikini, Jakarta, Minggu (14/11).

Karena itulah ia mengusulkan agar DPR segera merevisi undang-undang kepolisian beserta perangkat undang-undang tentang kewenangan penanganan pelanggaran oleh anggota polri dan aturan yang tegas mengenai sanksiDikatakan, jika tetap merujuk pada UU yang masih berlaku, tak ada yang bisa mengawasi dari luar tentang tingkat objektivitas sanksi yang dijatuhkan.

‘’Yang membentuk komisi disiplin itu KapolriKalau kapolrinya nggak ingin, ya nggak ada,’’ cetus pengacara Bibit-Chandra ituKarena itu juga Rifai meminta agar presiden memberikan perhatian khusus kepada kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Calon Haji Dijamin Wukuf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler