Yang Lain Ditahan, Satu Lolos, kok bisa?

Selasa, 10 November 2015 – 21:59 WIB
Kamaludin Harahap. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Satu orang tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara lolos dari penahanan yang dilakukan KPK. Dia adalah eks Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional, Kamaludin Harahap.

Berbeda dengan empat rekannya sesama tersangka yang lain, Kamaludin memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Karena itu dia bisa selamat dari jerat KPK.

BACA JUGA: Soal Usulan Pemberian Gelar Pahlawan pada Soeharto, Begini Tanggapan Hendardi

Anehnya, saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kamaludin, pihak KPK mengaku belum dapat keterangan. Politikus partai berlambang matahari putih itu ternyata tidak menjelaskan ke KPK mengenai alasan dirinya mangkir.

"KH (Kamaludin Harahap) belum bisa dikonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Kinerja Banjir Pujian, Menteri Susi Malah Digugat 4 Perusahaan Ikan

Yuyuk pun tak menjawab saat ditanya apakah KPK mengetahui keberadaan Kamaludin saat ini. "Itu (lokasi Kamaludin) kewenangan penyidik, saya tidak bisa infokan," ujarnya singkat.

Namun Yuyuk pastikan bahwa penyidik akan segera memanggil kembali Kamaludin dalam waktu dekat. "Akan dijadwal ulang riksa," pungkas dia.

BACA JUGA: Ditahan, Ngakunya Cuma Pinjam Uang Gatot, masa sih?

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK, Selasa (10/11) menahan empat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang berstatus tersangka dalam kasus penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritongga dan Sigit Pramono Asri. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Minta Jokowi Hati-hati dengan Bu Rini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler