jpnn.com, JAKARTA - Yansen Binti, terdakwa kasus pembakaran sejumlah gedung sekolah dasar (SD) di Palangka Raya, Kalteng, divonis dua tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (6/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, mantan anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra itu dituntut 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Hakim: Kamu Kambuhan, tak Bisa Dikasih Keringanan
"Saya tidak bisa menerima putusan ini. Sangat tidak adil, karena menghukum orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, saya menyatakan akan mengajukan banding," kata Yansen Binti di depan majelis hakim usai sidang.
Menurut Yansen, fakta-fakta persidangan sudah jelas terungkap. Di mana saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang ada, tidak ada yang menyatakan bahwa dirinya yang menyuruh untuk membakar sejumlah gedung SD di Palangka Raya pada Juni dan Juli tahun lalu. Yansen juga meminta agar dirinya segera dipindahkan ke Palangka Raya, sambil menunggu putusan selanjutnya.
BACA JUGA: Pengacara kasus Pembakaran Gedung SD Diadang Pria Bertopeng
"Mungkin saja sidang ini hanya untuk memenuhi pesanan. Saya tidak mendapatkan bukti, namun dapat merasakannya. Apa alasan sehingga sidang saya harus dilakukan di Jakarta. Padahal saya bukan teroris dan juga bukan makar," tegas Yansen.
Usai sidang putusan, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi gaduh dengan teriakan histeris istri Yansen Binti Mariati Isman dan keluarga lainnya. Teriakan histeris itu cukup beralasan, karena keluarga YB kecewa dengan putusan hakim. Menurut mereka, YB tak bersalah, dan tak sepantasnya mendapat hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembakaran 7 Gedung SD, Tersangka Malah Tertawa
"Putusan hari ini (kemarin) tidak adil, sama sekali ngawur, serta tidak benar. Kami akan banding," teriak Mariati Isman sambil menangis di ruang persidangan.
Kuasa Hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek juga mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Sebab, putusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti dan saksi alibi, yang sebenarnya lebih kuat dari bukti yang diajukan jaksa.
"Sebab bukti yang diajukan jaksa, tidak ada suara sama sekali yang menyebut keterlibatan YB. Bahkan hasil laboratorium kriminalistik yang dikeluarkan oleh Polri, juga dikatakan hakim tidak dapat dipakai sebagai alat bukti," ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Begini Cara Yansen Perintahkan Pembakaran 7 Gedung SD
Menurut Sastiono, hakim terkesan lebih mengutamakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri. “Contohnya, dalam laboratorium teknik kriminalistik ditemukan, bahwa alat yang digunakan untuk membakar sekolah adalah jenis premium pada dua sekolah. Tapi dalam keterangan saksi, mengatakan menggunakan minyak tanah. Ini menyatakan suatu permasalahan," tegasnya.
Sastiono melihat hal itu merupakan bagian dari kesesatan hukum. Di mana hakim menggunakan logika yang tidak terungkap dalam persidangan. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Usai putusan, Yansen Binti langsung dibawa petugas menuju ruang tunggu tahanan. Di sana, YB makan nasi bungkus bersama keluarga serta sempat berdoa bersama. (nue/ce/ens)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembakaran 7 Gedung SD, Yansen Binti Serahkan Uang di Garasi
Redaktur & Reporter : Soetomo