Yettie Arianie Kini Terancam Hukuman Mati

Senin, 05 Agustus 2019 – 16:44 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Surabaya menangkap pengedar narkoba Yettie Arianie.

Perempuan 39 tahun itu ditangkap saat akan mendistribusikan barang dengan menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, Yettie terancam hukuman mati.

BACA JUGA: Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia

Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo menyatakan, penangkapan Yettie bermula dari laporan warga.

BACA JUGA : Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba

BACA JUGA: Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba

 

Mereka curiga dengan aktivitas perempuan asal Gresik itu. ''Kami lakukan pengintaian. Pelaku diamankan di sekitar Jalan Gayungsari dekat traffic light,'' ujar Wardi kepada Jawa Pos.

BACA JUGA: Tutupi Badan Pakai Kain, Nur Salsiah: Lumayan Buat Makan, Mas

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Juli, pukul 20.00. Saat ditangkap, Yettie tengah membawa motor sendirian.

Awalnya, dia mengelak. Namun, ketika digeledah, dia menyimpan bungkusan plastik di kantong jaketnya. Sabu-sabu seberat 39,79 gram.

Tim antibandit (TAB) pun melakukan penelusuran lanjutan di tempat kos Yettie di Jalan Cipta Menanggal Dalam, Gayungan.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti lain di rumah kos tersebut. Antara lain, paket sabu-sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi pink, 13 pil ekstasi ungu, 2 butir pil ekstasi cokelat, dan 1 kantong plastik ganja seberat 314,40 gram.

BACA JUGA : Pecatan Polisi Ini jadi Jaringan Pengedar Narkoba

 

Selain itu, polisi menemukan plastik klip kosong dan satu timbangan digital di lokasi tersebut.

''Barang-barang itu rencananya dijual ke pelanggan,'' jelasnya. Wardi mengatakan, dari penyelidikan diketahui bahwa Yettie bukan pemain tunggal. Dia dikendalikan jaringan narkoba di salah satu rumah tahanan (rutan) di Jatim.

Dalam istilah kepolisian, Yettie, kata Wardi, memiliki peran sebagai ''gudang''. Dia diminta bandar untuk menyimpan barang tersebut. Kemudian, setelah ada pesanan, barang itu dikirimkan ke pelanggan.

Terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut, Yettie dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. (elo/c15/ady/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelakuan Oknum PNS yang Ketangkap Bawa Sabu di Bandara Terungkap, Bikin Geleng Kepala


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler