YLKI Kritik Program DP 0 Persen Kredit Kendaraan

Selasa, 15 Januari 2019 – 04:50 WIB
Masyarakat sedang mengurus pajak kendaraan di Lantatur Manyar. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik aturan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraaan. Di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru, berupa Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, pada 27 Desember 2018. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, aturan POJK tersebut sekilas pro publik, padahal secara substansial ideologis POJK justru sangat kontra produktif. Bahkan patut diduga adanya konflik kepentingan antara OJK dengan dengan lembaga pembiayaan (leasing).

BACA JUGA: Sektor Jasa Keuangan Stabil Hingga Akhir Tahun

Menurutnya, aturan itu mengindikasikan bahwa OJK sebagai regulator tidak netral dan obyektif. Sebab POJK dimaksud sarat dengan kepentingan industri leasing.

“Dan kita tahu seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing, asuransi. Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing,” ujar Tulus dalam pesan singkatnya, Senin (14/1).

BACA JUGA: Kredit Konsumsi Masih Mendominasi

Di sisi lain, Tulus melanjutkan keluarnya POJK tersebut merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas dan bahkan pro pada kemiskinan.

Pihaknya menduga keluarnya POJK No. 35/2019 diintervensi oleh industri otomotif. POJK tersebut akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru.

BACA JUGA: Apresiasi Nasabah, Uang Teman Gelar Untung Kilat Berlipat

“Karena menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya,” tuturnya.

Kebijakan OJK tersebut, menurut Tulus, juga tidak sejalan dengan upaya Presiden Jokowi agar masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP nol persen.

Karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018 yang melegalisasi DP nol persen tersebut.

“YLKI juga meminta biaya operasional OJK seharusnya berasal dari APBN, bukan dari industri finansial agar OJK obyektif tidak lembek seperti sekarang, ketika berhadapan dengan industri finansial,” tandasnya.(jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adira Finance Sanggupi DP 0 Persen Kredit Kendaraan, Asal..


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler