JAKARTA – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Yunus Husein dan Adnan Pandupraja digilir Komisi III DPR RI menjalani uji kepatutan dan kelayakan Rabu (30/11)Yunus membeberkan bahwa kelemahan KPK selama ini karena tidak menggunakan pembuktian terbalik dalam menangani kasus korupsi
BACA JUGA: Dakwaan Kasus Nazar Dinilai Main-main
“Seharunya menggunakan pembuktian terbalik, dan bukan saja dengan KUHAP dan melengkapi barang bukti,” kata bekas Ketua PPATK itu di hadapan Komisi III DPR
Dia juga menyinggung perlunya komitmen pemerintah termasuk presiden dalam pemeberantasan korupsi
BACA JUGA: Yunus Janji Berani Periksa SBY
Menurutnya, memang sudah ada MoU antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.“Masalahnya koordinasinya itu tidak berjalan
BACA JUGA: Kalau Terpilih, Yunus Husein Berani Panggil Presiden
Sedangkan Capim KPK Adnan Pandupraja menegaskan bahwa sejak berdiri sebagai lembaga ad hoc pada 2003 silam, KPK belum pernah diauditMakanya, lanjut dia, lembaga superbody itu terkesan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi
Dia menegaskan, tanpa audit itu sulit mengetahui penyimpangan yang terjadi di KPK“Tanpa audit, juga sulit untuk mengukur kinerja KPK selama ini,” katanya.
Dia juga memandang KPK lemah dalam berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lain di negeri iniMenurutnya, tingkat keterbukaan di KPK saat ini masih rendah
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap lembaga publik harus terbuka soal laporan keuangan dan kinerjanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Kesehatan RI Kalah Jauh dari Timor Leste
Redaktur : Tim Redaksi