Yusril Belum Pastikan Ladeni Penyidikan Sisminbakum

Minggu, 26 September 2010 – 12:21 WIB
JAKARTA - Terbitnya Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti di atas anginPemohon gugatan uji materi UU Kejaksaan itu menilai Keppres dikeluarkan bukan karena SBY taat hukum.

Sebaliknya, Keppres keluar karena kuatnya tekanan politik

BACA JUGA: 14 Nama Calon Anggota KY Menuai Kritik

Yakni, opini publik, persiapan DPR untuk menggelar interpelasi, hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat
"Presiden akhirnya mengambil keputusan yang tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," katanya kepada koran ini, Sabtu  (25/9).

Yusril beralasan, kalau SBY menghormati hukum, mestinya Keppres tersebut dirilis beberapa jam setelah putusan MK dikeluarkan pada Rabu (22/9)

BACA JUGA: Segera Revisi Undang-undang Kejaksaan

"Sejak beberapa menit MK mengambil putusan, saya telah menyarankan kepada Presiden agar segera menindaklanjuti putusan itu
Saran alternatif  yang saya berikan, antara lain  memang segera menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau menunjuknya menjadi Jaksa Agung ad interim, sampai adanya Jaksa Agung defenitif," papar suami Rika Tolentino Kato itu.

Tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ini menuduh Hendarman tidak konsisten dengan putusan MK

BACA JUGA: Peradi Minta Polisi Usut KAI

Setelah putusan MK diketok, Hendarman masih menggunakan fasilitas negara bahkan mengikuti rapat di Kejaksaan.

Yusril menuduh tindakan itu sebagai contoh buruk sikap penegak hukumItu, kata dia, menunjukkan bahwa para penegak hukum juga bisa "ngeyel" dengan putusan pengadilan.

Hal itu juga membuat Yusril mempertimbangkan kembali untuk menuruti upaya penyidikan kasus korupsi Sisminbakum"Kalau Kejaksaan konsisten (dengan putusan ini), saya akan konsisten (untuk mengikuti penyidikan Sisminbakum)Kalau (Kejaksaan) tidak konsisten, ya buat apaIni semua kan akibat ulah Hendarman," katanya.

Selama ini, saat diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Yusril selalu memberikan jawaban standar saat pertanyaan memasuki materi perkara SisminbakumJawaban itu adalah: saya tidak bersedia menjawab pertanyaan karena saya menunggu putusan MK sehubungan dengan uji materi terhadap Undang-undang Nomor  16 tahun 2004 pasal 22 tentang Kejaksaan.

Sementara itu, pihak Kejagung berharap Yusril akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan yang dilakukan penyidikApalagi, putusan MK mengabulkan sebagian permohonan pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film di stasiun televisi swasta itu.

"Sekarang sudah tidak alasan lagi, harusnya yang berkaitan dengan penyidikan bisa kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarinDalam catatan koran ini, Yusril pernah menjalani pemeriksaan terkait Sisminbakum di Gedung Bundar pada 12 dan 20 Juli, serta pada 15 September.

"Kami akan jadwalkan lagi untuk memeriksa Yusril," kata BabulSelain Yusril, penyidik juga merencanakan memeriksa tersangka lain, yakni pengusaha Hartono TanoesoedibjoSementara terkait pemeriksaan saksi Hary Tanoesoedibjo, penyidik Kejagung akan memeriksanya pada 1 Oktober mendatangHal itu sesuai surat permohonan kuasa hukum Hary Tanoe kepada Direktur Penyidikan JAM Pidsus(aga/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Nunun Tantang KPK Cari Dokter Pembanding


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler