Yusril Beri Masukan ke SBY

Terkait Keppres Jaksa Agung Pengganti Hendarman

Sabtu, 25 September 2010 – 05:05 WIB

JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian permohonannyaKini, Yusril bersuara memberikan masukan kepada presiden terkait penyusunan Keppres pengangkatan jaksa agung yang baru.

Menurut Yusril, pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Negara, harus hati-hati dalam menyiapkan Keppres pengangkatan jaksa agung

BACA JUGA: Menang di MK, Siapkan Evaluasi SKPD

"Jangan sampai mengulang kesalahan lagi, yang berujung diperkarakanya instrumen hukum pengangkatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya," kata Yusril di Jakarta, Jumat (24/9).

Pedoman pokoknya, kata dia, adalah pasal 19 UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden
"Instrumen hukum untuk mengangkat jaksa agung yang baru itu ialah keputusan Presiden, yang bersifat penetapan (beschikking) dan berlaku satu kali (einmalig)," paparnya.

Keppres tersebut harus menegaskan bahwa jaksa agung sebagai pejabat negara

BACA JUGA: Mendagri Anggap Siantar Sudah Beres

Jaksa Agung yang baru itu, menurut Yusril, bukan lagi diangkat sebagai anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara, seperti Keppres No 31/P Tahun 2007 yang mengangkat Hendarman Supandji dulu.

"Tidak perlu diberi embel-embel yang nanti berpotensi merancukan  lagi seperti mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas setingkat menteri negara," kata mantan Mensesneg itu
Persoalan gaji dan fasilitas jaksa agung, menurut Yusril, bisa diatur tersendiri.

Hal yang penting dan fundamental, lanjutnya, harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan sampai kapan jaksa agung itu akan mengakhiri jabatannya

BACA JUGA: Wacana Pemakzulan Presiden Hadapi Tembok Keras

Selain itu juga perlu ditegaskan bahwa presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan jaksa agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya.

"Klausula ini sejalan pula dengan nafas putusan MK kemarinDengan demikian, jika Presiden mengganti yang bersangkutan di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan TUN," urainya.
   
Terkait dengan Hendarman, Yusril menyarankan harus ada Keppres terpisah mengenai pemberhentian dan  pemberian hak-hak pensiunnyaSupaya tidak muncul polemik, tanggal pemberhentiannya mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK"Jadi kalau Keppres itu terbit belakangan, saran saya harus dinyatakan berlaku surut sejak 22 September 2010," kata pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film itu.(ken)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Tak Dipatuhi, Politisi Golkar Siapkan Interpelasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler