JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai menyentuh para pembuat kebijakanKejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka
BACA JUGA: Muhammadiyah Antisipasi Intervensi Politik
Keduanya dijadwalkan mulai menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/7) minggu depan."Sudah ada SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan, Red.) dengan" dua tersangka baru
BACA JUGA: 83 Kabupaten/Kota Berkinerja Buruk
Dalam waktu dekat, kata Darmono, keduanya akan menjalani pemeriksaan.Pernyataan senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto
BACA JUGA: Polisi Sudah Yakin Itu Ariel
Sedangkan untuk Yusril, imbuh Didiek, belum dikenakan status pencekalan"Belum karena masih ada pertimbangan-pertimbangan," katanya saat dihubungi tadi malam.Kedua tersangka baru itu, kata Didiek, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/7) minggu depanSayang, Didiek belum bisa menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada keduanya"Saya tidak hapal," katanya singkat.
Dalam kasus Sisminbakum, Hartono merupakan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkum HAMSementara, Yusril merupakan mantan menteri Kehakiman saat pengadaan sistem komputerisasi ituDengan penetapan keduanya sebagai tersangka, berarti sudah ada tujuh tersangkaEmpat di antaranya sudah menjalani persidangan
Mereka adalah tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsudin Manan SinagaKemudian Dirut PT SRD Yohanes WaworuntuSatu tersangka yang belum disidang adalah Ali Amran Djannah, mantan ketua koperasi Pengayoman.
Status terbaru Yusril dan Hartono dalam kasus Sisminbakum itu sejatinya sudah diisyaratkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) MAmari usai salat Jumat di Baitul Adli, Kejagung, kemarin (25/6)Dia menyatakan bahwa keterlibatan keduanya sedang dikaji tim penyidik pasca persidangan kasus Sisminbakum yang telah mendudukkan empat orang terdakwaDia mengakui bahwa akan ada penetapan status baru terhadap dua orang yang sebelumnya berstatus saksi itu.
"Kita menetapkan tersangka kan harus hati-hatiNanti kalau digugat bagaimanaKarena itu, kami harus mendapat persetujuan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi," urai mantan kepala Kejati Jabar ituIni berarti, penetapan status Yusril dan Hartono itu sudah disetujui oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji
Dalam kesempatan itu, Amari menampik anggapan bahwa langkah itu berkaitan dengan rencana Panja (panitia kerja) Penegakan Hukum Komisi III DPRPanja akan memanggil ketua tim penyidik kasus Sisminbakum Faried Haryanto karena menilai penanganan kasus Sisminbakum belum tuntasNamun rencana pemanggilan tersebut tertunda karena DPR masih dalam masa reses.
"Kami tidak ada hubungannya dengan itu," tegas suksesor Marwan Effendy ituKasus tersebut sempat menjadi kontroversi saat mantan JAM Pidsus Marwan Effendy mengatakan adanya force majeur sehingga penyidik tidak bisa menyentuh HartonoNamun hal itu dibantah tegas oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Soal penetapan dirinya sebagai tersangka, Yusril hanya menanggapi dinginSaat dihubungi Jawa Pos tadi malam, Yusril mengaku siap menghadapi semua proses hukum"Saya mengerti hukum kokSaya akan hadapi semuanya, Insya Allah," katanya.
Yusril menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam kebijakan yang dia buat terkait pengadaan SisminbakumDia bahkan yakin, perkara tersebut sangat lemah dan akan susah dibuktikan di meja hijauPendiri Partai Bulan Bintang (PBB) itu yakin bahwa kasus tersebut kental dengan unsur politis.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa dirinya sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu maksimal satu tahun"Ya, saya sudah tahu kalau dicegah ke luar negeri," katanyaYusril menambahkan bahwa dirinya memang harus mempertanggungjawabkan semua tindakannyaNamun, dia balik bertanya kenapa dirinya bisa ikut diperkarakan"Saya tidak mengerti kenapa pembuat kebijakan harus dihukum? Padahal, semuanya berada dalam koridor kebenaran" katanya. (fal/aga/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setara: Pelanggar Hak Konstitusi Harus Ditindak Tegas
Redaktur : Tim Redaksi