Yusril Periksa Mulut, Hartono Mengaku Sakit

Selasa, 07 September 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) batal memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra Selasa (7/9)Alasanya, Yusril dan Hartono sama-sama tak memenuhi panggilan penyidik karena dalam kondisi kesehatan yang kurang baik

BACA JUGA: Kebutuhan PNS Akan Didesain Ulang

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh  HAM) Yusril Ihza Mahendra tak memenuhi panggilan jaksa karena  sedang menjalani perawatan kesehatan
Sementara Hartono tak hadir dengan alasan sedang sakit.

Untuk Yusril, jaksa menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham)  itu dalam kapasitas saksi bagi  Hartono.

"Pak Yusril tidak bisa menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani pemeriksaan mulut," ujar kuasa hukum Yusril, Makdir Ismail di Kejagung usai memberitahukan pada pihak Kejaksaan, Selasa.

Ditambahkan, ketidak hadiran kliennya itu telah diberitahukan kepada Direktur Penyidikan Arminsyah

BACA JUGA: Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa

Dalam pemberitahuan itu Makdir mengaku melampirkan surat keterangan dokter dari RS MMC, Jakarta tempat Yusril menjalani perawatan
Yusril bersedia hadir untuk diperiksa sebagai saksi Selasa (21/9)

BACA JUGA: Selama 4 Jam, KPK Periksa Max Sopacua

"Saya berharap tanggal 21 itu disepakati," tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Hartono, Andi Simangunsong yang juga hadir di gedung bundar menyebut saat ini kliennya tak hadir karena dalam kondisi kurang sehat.

Namun Andi enggan merinci sakit apa yang diderita kliennya sehingga tak memenuhi panggilanYang jelas tambahnya, Hartono sebenarnya berniat hadir namun karena kondisi tak memungkinkan kakak pengusaha media Hary Tanoesoedibjo itu tak bisa memnuhi panggilanKarena itulah, Hartono bersedia memenuhi panggilan jaksa usai lebaran ini.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler