BACA JUGA: Nurhadi Ngaku Terima USD 5000
Tak tanggung-tanggung, tiga judul bukunya kembali digarapBACA JUGA: Gubernur Sumut Dicecar Soal SK Pembentukan Protap
Namun langkahnya sedikit terganjal, majelis hakim yang dipimpin Edward Pattinasarani tak memberinya izin membeli buku referensi di Kwitang.”Saudara terdakwa, kami menerima surat terdakwa untuk minta izin membeli buku di KwitangBACA JUGA: Tim Investigasi DPR Tak Kompak
Tapi saudara kan bisa minta bantuan keluarga saudara membelinya,” ujar Edward sedikit tersenyum.“Ya, saya minta izin kepada majelis, tapi belum diizinkanPadahal satu jam saja cukup saya mampir sebelum lanjut ke Pengadilan TipikorKan tiap mau sidang lewat sana,” ujarnya didampingi isteri Hetty Koes Endang kepada wartawan usai sidang Pengadilan Tipikor, Senin sore (23/2).
Mantan ketua komisi IV itu bercerita, dirinya sudah memiliki buku tentang Corporate Governance“Saya punya buku itu sejak empat tahun laluYa, ngisi waktu luangSaya punya tiga judul buku; Sistem Ekonomi Pasar Berkeadilan, Pedoman Praktis untuk Dewan Komisaris, dan Corporate Governance,” papar anggota Fraksi PKB itu ramah.Nah, untuk kepentingan mencari reerensi dia minta waktu mampir ke Kwitang“Ide bikin buku itu, sejak saya jadi ketua umum Ikatan Komisaris Perusahaan Indonesia di KOMPI, saya dirikan itu 5 tahun laluItu saya perlu update sesuai perkembangan yang adaBuku itu diperuntukkan terutama untuk anggota dewan komisaris perusahaan terbuka maupun BUMN,” paparnya.
Dikomersilkan? “Iya, tahap pertama sudah saya jual 2.000 eksemplarItu sejak tahun laluPenerbitnya saya sendiriTapi distribusinya saya jual ke toko buku,” kata diaNah, karena tak diizinkan majelis hakim, Yusuf berencana minta bantuan keluarganya mencari buku-buku referensi“Keluarga nanti yang carikan, mungkin bisa juga teman-temanIni buku untuk edisi revisiSaya bisa buat buku itu malam hari, ya santai sajaKalau lagi asyik bisa habis Isya sampai subuh,” cerita Yusuf.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Dalami Insiden Lock-On Sukhoi
Redaktur : Tim Redaksi