JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Teguh Hariyanto, mengingatkan mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal agar mengambil kelebihan uang yang dikembalikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Uang yang diserahkan Yusuf ke penyidik KPK sebesar Rp775 juta, sementara yang terbukti di persidangan hanya Rp350 juta
BACA JUGA: Pansus RUU Pengkor Diliputi Sakit Hati
Itu berarti ada lebih Rp425 juta.“Saya tidak tahu yang Mulia
BACA JUGA: Dipanggil KPPU, Gubernur Mangkir
Ya, saya balikin sajaDuit dimaksud adalah penerimaan hasil dugaan gratifikasi terkait pelepasan hutan lindung pantai air telang, untuk pelabuhan Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan
BACA JUGA: Endapan Dana Harus Masuk APBD
“Ya, kalau memang itu bukan duit korupsi, ya diminta ke KPKMasak mengembalikan lebih kepada negara,” kata Teguh“Saya mau ambil kelebihannya, mohon keputusan pengadilan,” jawab suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu.“Lha, pengadilan hari ini tidak ada wewenang untuk ituBapak minta saja ke KPKTolong temanin Pak SarjanKompak di dewan juga kompak disini ya,” ujar Teguh kepada Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI, yang terbelit kasus yang samaSementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, tampak hadir pula raja kuis Helmy YahyaDia datang ke pengadilan sekadar memberi dukungan kepada Syahrial Oesman, tandamnya saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumsel beberapa waktu lalu(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarjan Nyanyi Soal Pembagian Pelicin
Redaktur : Tim Redaksi