Zulkifli Hasan Sampaikan SK Perubahan Kepada Annas

Senin, 05 Januari 2015 – 14:57 WIB
Mantan Menhut Zulkifli Hasan bersaksi pada sidang suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengakui menyampaikan soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

Hal itu disampaikan pada saat pelaksanaan Hari Ulang Tahun Riau tanggal 9 Agustus 2014.

BACA JUGA: Ombak Ganas, Tim Pencari Black Box Leyeh-leyeh di Pantai

"Pada waktu itu HUT Riau dihadiri oleh 5.000 orang. Saya sampaikan ini SK Perubahan," kata Zulkifli saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).‎  

Pada saat acara HUT Riau, Zulkifli pun sempat berpidato. Zulkifli meminta kepada pemerintah daerah apabila ada kawasan yang bisa dikelola diberikan kepada rakyat.

BACA JUGA: Kemenhub Tak Peduli Meski AirAsia Kantongi Izin Otoritas Singapura

"Untuk itu pasti dipermudah," ucapnya.

Kedua, Zulkifli menyampaikan apabila ada hak masyarakat yang terlanggar maka pemerintah daerah bisa mengusulkan revisi.

BACA JUGA: Sanksi Menanti Pegawai Kemenhub yang Terlibat Pelanggaran AirAsia

"Karena itu hak yang diatur dalam konstitusi," ujarnya.

Zulkifli yang kini menjabat sebagai Ketua MPR  menjelaskan SK Perubahan itu belum mengikat secara hukum.

"Itu baru rancangan perubahan. Itu SK yang saya sampaikan ke Gubernur Riau pada saat ultah Riau dulu," tandasnya.

‎Dalam dakwaan Gulat disebut pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Zulkifli yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.‎

Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.

Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh Yafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary.

Jaksa Ikhsan Fernandi menyatakan hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada Annas pada tanggal 11 Agustus 2014 dan setelah Annas memberikan koreksi kemudian diterbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan  dan Cecep yang bertemu dengan Zulkifli  pada tanggal 14 Agustus 2014.

Pada pertemuan itu Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi soal Logika Pasar Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler