‎Kubu Budi Gunawan Yakin Menang di Praperadilan

Sabtu, 14 Februari 2015 – 01:46 WIB
Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen Pol BG) optimistis bakal menang dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan diputus pada hari Senin (16/2). 

Mereka yakin karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunjukan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Budi Gunawan ‎dalam persidangan terakhir.

BACA JUGA: Mengapa Jokowi Betah di Istana Bogor? Ternyata Ini Alasannya

"KPK tidak mau menunjukan bukti adanya LHA (Laporan Hasil Akhir). Di mana LHA itu adalah bukti permulaan Budi Gunawan," kata salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail usai sidang di Pengadilan ‎Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Maqdir meyakini bahwa dasar permohonan yang pihaknya ajukan akan dikukuhkan. "Saya kira kami yakin bahwa dasar-dasar ‎permohonan kami dikukuhkan dan beralasan," ujarnya.

BACA JUGA: Grasi Ditolak, Dua WN Nigeria Masuk Eksekusi Gelombang Kedua

‎Maqdir berharap hakim tunggal Sarpin Rizaldi bisa memberikan keputusan yang terbaik. Sehingga, sambung dia, proses penegakan hukum bisa tetap terjaga. 

"Saya mohon doa, hakim akan memberi putusan yang terebaik, sehingga penegakan hukum tetap terjaga," ucapnya.

BACA JUGA: Senin Depan, Hakim Sarpin Bacakan Putusan Praperadilan BG

Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M. ‎Girsang mengatakan KPK menyerahkan 22 dokumen dan satu buah rekaman. Rekaman itu, lanjut Chatarina, mengenai rapat dengar pendapat di DPR.

"Rekaman sudah tahu semua kok teman-teman, itu yang RDP di DPR, ketua PPATK tahu bahwa LHA yang KPK berikan ke Polri beda dengan LHA sebagai dasar (kasus) ini," tuturnya.

Chatarina berharap hakim Sarpin bisa memberikan keputusan yang terbaik ‎mengenai permohonan praperadilan Budi Gunawan. "Kita berdoa semua semoga putusan yang terbaik," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditolak DPR, PMN Jakarta Loyd Tetap Masuk Nota RAPBN-P


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler