1 Mei, Tujuh Ribu Buruh Bekasi Geruduk Istana
Persoalan lain yang akan menjadi tuntutan buruh ialah penghapusan magang. Karena, magang yang dijalankan oleh pemerintah saat ini menyebabkan banyaknya karyawan yang terkena Pemutsan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
"Mestinya magang itu kan belajar, tetapi yang ada disuruh kerja, disuruh lembar, disuruh kerja shift, upah dibayar semaunya. Dampaknya karyawan asli di-PHK. Kalau magangnya belajar ya silakan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mengancam akan mencabut izin pemagangan kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan dalam menerapkan program pemagangan.
"Kami pun lakukan pengawasan, jika ada lembur dan sebagainya yang menyalahi aturan, maka izin perusahaan untuk melakukan akan ditinjau ulang atau dicabut," kata Hanif di Gedung Wibawamukti, Komplek Pemkab Bekasi usai melepas 1.019 tenaga kerja magang, Rabu (26/4).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 tahun 2016, perusahaan wajib memberi uang saku pada peserta magang dengan perhitungan 60 persen sampai 80 persen upah minimum. (neo)