1 Tahun Buron, Metro Soriko Ditangkap Sedang Menonton TV
Kapolsek Luki Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku sempat kabur ketika jajarannya menangkap komplotan pelaku.
“Pelaku sudah setahun DPO. Dia ditangkap di ruang tamu rumahnya, sedang menonton bersama keluarga. Kami mendapat perlawanan sedikit karena keluarga pelaku tidak mau dan tidak terima pelaku dibawa ke Polsek," ungkapnya.
Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku merupakan salah satu komplotan pencuri kabel di area PT Semen Padang, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kabur ke Pasaman dan berkerja di sana, ketika mau Lebaran pelaku pulang lagi ke Padang. Mengetahui hal tersebut pelaku berhasil kami tangkap. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diatas lima tahun penjara," ujarnya. (r/posmetropadang)