1 Tersangka Dana PON XX Diamankan Kejati Papua di Jakarta
jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX.
Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan tinggi papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon N. N Mahuse, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9) malam.
Kata Nixon, dua orang yang diamankyakni tersangka yakni RR dan VP.
"Pemanggilan awal VP tidak datang, kemudian pemanggilan kedua VP dan lalu dilakukan pemeriksaan," ucap Nixon.
Nixon menjelaskan VP diamankan di Jayapura sedangkan RR di kawasan Jakarta.
"Kami sudah amankan dan langsung dilakukan penahan VP di Lapas Perempuan sementara RR sudah di lapas Klas II A Abepura," ucap Nixon.
Sementara itu Kasidik Pidus Kejati Papua, Vareli Dedi Sawaki menjelaskan akan ada tersangka lainnya, namun masih dalam pengembangan.
"Pastinya ada tersangka lainnya, bukan hanya empat orang ini saja," tegas Sawaki.