Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
jpnn.com - JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi dana PON XX Papua.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon N. N Mahuse mengatakan keempat tersangka itu berinisial TR, RD, RL dan VP.
Nixon menjelaskan setelah melakukan penetapan tersangka, pihaknya langsung menangkap tiga orang, sementara satu lainnya masih mangkir dan akan segera dijemput paksa.
"Dua ditahan di Papua, satu di Jakarta sedangkan satu yang mangkir dari panggilan dan secepatnya akan dijemput paksa," katanya, Selasa (3/9) siang.
Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki mengatakan dalam penyidikan perkara PON XX Papua, pihaknya sudah memeriksa 65 saksi dan 2 ahli. "Sebanyak 67 orang sudah dimintai keterangan," ungkapya.
Sawaki menjelaskan, empat tersangka memiliki jabatan, yakni ketua Bidang II PB PON, bendahara umum, bidang transportasi dan bidang venue.
"Ukuran kerugian mencapai ratusan miliar. Dan sejauh ini tidak ada LPJ-nya," kata Sawaki. (mcr30/jpnn)