1 Tersangka Korupsi PBB-P2 Dijebloskan ke Tahanan, 1 Lagi Mangkir
Nanik menjelaskan terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan pada Juli lalu dalam kasus tersebut, yakni HD dan JS.
Keduanya merupakan pensiunan PNS Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun yang bertugas sebagai pengumpul pajak di kecamatan.
Berdasar hasil penelusuran Kejari Kabupaten Madiun, diketahui kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut.
Keduanya, tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka HD diduga beraksi mulai kisaran 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp 89 juta.
Sementara JS diduga mulai beraksi pada 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.
Tersangka HD sudah mengembalikan Rp 30 juta kerugian negara, dan telah dilakukan penyitaan.