1 Wanita dan 5 Pria Digerebek Saat Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang wanita dan lima pria tak berkutik saat tepergok berbuat terlarang di wilayah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Keenam orang tersebut diamankan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Buktinya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar butiran kristal bening diduga sabu-sabu berat bruto 5,30 gram.
Kemudian, satu paket sabu-sabu seberat 0,64 gram, telepon selular, alat hisap, timbangan digital dan uang Rp460 ribu.
Keenam pelaku yang ditangkap yakni berinisial M, 55, P, 47, MA, 28, A, 35, warga Kecamatan Praya Timur, inisial NJ, 40, warga Kecamatan Janeperia dan inisial R, 48, warga Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Total barang bukti itu 5,94 gram," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Rabu (10/6).
Pengungkapan enam pelaku kasus narkoba itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Mujur sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.
Selanjutnya pihaknya melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan pemilik rumah inisial P dan para pelaku lainnya termasuk seorang bandar tersebut.