1 Wanita dan 5 Pria Digerebek Saat Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu, sehingga pelaku langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ujarnya.
Ditegaskan, bahwa penangkapan terhadap bandar barang haram itu tidak lepas dari informasi masyarakat.
Di mana sebelum selama pandemi corona ini pihaknya juga berhasil mengungkap bandar sabu lintas provinsi dan beberapa pelaku penjual sabu atas informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Oknum Debt Collector Mengaku Polisi, Tetapi Salah Sebut Pangkat, Ya Begini Jadinya
“Kami berharap supaya adanya dukungan dari masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah khususnya," katanya.(antara/jpnn)