Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

10 Anak Buah Ahok Tersangka Korupsi Proyek Pengendali Banjir Segera Disidang

Kamis, 08 Desember 2016 – 06:24 WIB
10 Anak Buah Ahok Tersangka Korupsi Proyek Pengendali Banjir Segera Disidang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sepuluh tersangka dugaan korupsi proyek pengendali banjir di Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (5/12). 

"Kemarin, berkas sudah kita limpahkan atas nama tersangka SMT ke Kejari Jaktim. Sedangkan berkas sembilan tersangka lainnya sudah limpah, pekan lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum, Rabu (7/12).

Menurutnya, kesepuluh tersangka oleh tim jaksa penuntut umum tetap ditahan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim jaksa penuntut beralasan, penahanan dilakukan guna memudahkan pembuatan surat dakwaan," jelas Rum. 

Seperti diketahui, seluruh tersangka dalam kasus ini adalah pejabat di lingkungan Pemprov DKI. 

Kesepuluh anak buah Gubernur Basuki T Purnama itu terdiri dari, eks Kasudin PU Tata Air Jaktim (Januari-Juli 2013) Suhartono (SMT), eks Kasudin PU Tata Air Jaktim (Juli-Desember 2014) Henry Dunant dan eks Kasudin PU Jaktim (Juli 2013-Juli 2014) Jati Waluyo. 

Kemudian ada Kasi Kecamatan Pulo Gadung Elias bin Edward Sitompul, Kasi Kampung Makasar Zulkarnain, Kasi Matraman Sunarto, Kasi Kramatjati Suryana Suparman, Kasi Ciracas Zainal M. Saleh, Kasi Cipayung Lis Sutisna, Kasi Jatinegara Subur.

Tersangka lainnya adalah Kasie Perencanaan Sudin PU Tata Air Jaktim Wahyu Dianto, Kasubag 2014 Hardi Tahir, dan Kasubag 2013 Ahmad Dahlan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sepuluh tersangka dugaan korupsi proyek pengendali banjir di Sudin Pekerjaan Umum Tata Air

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News