10 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Poin 8 Tanda Tanya Besar
"Ternyata dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan (Terbit) secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun, untuk merehabilitasi korban- korban narkoba," jelas Panca, Senin (24/1).
2. Tidak Memiliki Izin
Namun, Irjen Panca menyebut bahwa tempat rehabilitasi yang dibuat oleh politikus Partai Golkar itu belum memiliki izin operasional secara resmi dari pemerintah.
Meski begitu, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan seluruh penanganan pasien yang direhabilitasi dilakukan dengan baik dan sehat.
"Saya tanya masalah kesehatannya bagaimana, ternyata itu sudah dikerjasamakan dengan puskemas setempat dan Dinas Kesehatan kabupaten," ujarnya.
3. BNN Sudah Minta Terbit Urus Izin Rehabilitasi
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pada 2017, BNN Kabupaten Langkat sudah sempat meminta kepada Terbit Rencana, agar mengurus izin rehabilitasi tersebut.
Namun, hingga Terbit Rencana di OTT oleh KPK, hal itu tak kunjung dilakukan.