10 PNS yang Dirotasi Anies Kini Tidak Jelas Nasibnya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan sepuluh PNS yang dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini tidak jelas keberadaannya.
KASN mengatakan sepuluh PNS itu tidak diberikan pensiunnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga statusnya menjadi tidak jelas.
"Ketika orang dipensiunkan padahal dia belum waktunya pensiun batas usia pensiun (BUP). Belum 60 tahun, tapi dipensiunkan, makanya kami katakan ke BKN, tahan, di-hold dulu jangan diproses dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi saat dikonfirmasi, Senin (6/8).
Made menjelaskan, pihaknya sudah memberitahu Anies agar mengembalikan jabatan sepuluh pejabat tinggi pratama yang dipensiunkan dini itu.
Menurut Made, mereka tidak boleh dipensiunkan sebelum usia 60 tahun.
"Artinya masih pegawailah, dia (Anies) harusnya jangan gitukan orang. Jadi double (masalah) orang, udah kena dipensiunkan, uang pensiunnya gak dibayar," kata dia.
Oleh karena itu, Made merekomendasikan BKN untuk menyelesaikan masalah sepuluh PNS DKI itu.
Kemudian, KASN kata Made juga sudah memberikan surat tebusan untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Dalam Negeri.