11 Pembakar Rumah Kosong di Kapuas Ditangkap, 2 Orang Dewasa, 9 Masih di Bawah Umur
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah kosong di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sebanyak 11 orang pelaku pembakaran telah ditangkap. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara karena sudah merugikan warga.
Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra di Kapuas, Selasa, mengatakan 11 pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan sembilan orang lainnya masih di bawah umur.
"Kesebelas pelaku tersebut berinisial AZ (13), RD (14), AD (17), RND (18), RZ (18), DK (16), MA (12), RK (10), AT (15), JA (15) dan AR (15) dijerat Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 187 junto Pasal 55 KUHPidana," kata Asdini Pratama Putra.
Dia menuturkan, dari sebelas pelaku yang diamankan tersebut sebanyak delapan orang pelaku dilakukan penahanan dan tiga pelaku lainnya diserahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan.
Sedangkan lima lokasi bangunan kosong yang dibakar para pelaku di antaranya, kejadian kebakaran di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Selat, eks sekolah Akademi Keperawatan (Akper) Kapuas, rumah kosong di Jalan Garuda Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kapuas dan eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas.
"Saat kebakaran terjadi, mereka ini juga turut serta melakukan pemadaman api bersama-sama, karena mereka tergabung dari anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kabupaten Kapuas," ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan, 11 pelaku yang diamankan tersebut, dua orang pelaku kategori dewasa, enam orang pelaku adalah kategori anak berkonflik dengan hukum.