11 Tahun Buron, Merry Ditangkap saat Hamil 9 Bulan
"Hingga kemarin (Jumat) malam, dia (terpidana) akhirnya ditangkap setelah selama 11 tahun dinyatakan buron," ujar Amiruddin.
Terpidana korupsi dana KMK BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara Rp41 miliar itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tanggal 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp 150 juta subsider satu bulan.
Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Terpidana akan segera dibawa ke sini (Sulbar) untuk menjalani proses hukumnya," pungkas Amiruddin. (antara/jpnn)