11 Tahun Petentengan, Iqbal tak Berkutik Saat Nongkrong di Kafe, Rasain!
Kasus pembunuhan itu bermula ketika korban berselisih paham dengan Isap (buron), lalu mengajak tersangka Iqbal dan Dedek (buron) mencari korban di sebuah perumahan.
“Ketika bertemu di TKP, korban melarikan diri dan dikejar oleh pelaku. Korban mengeluarkan pisau, lalu korban dipukul pelaku hingga terjatuh," jelas Tri.
Melihat pisau korban jatuh, Iqbal mengambilnya dan menusukkannya ke tubuh Agus.
"Korban masih sempat lari dan dikejar lagi oleh Dedek (buron), lalu korban kena bacok lagi hingga tewas,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Tri. (oganilir/jpnn)