11 Warga Meninggal, Para Ibu pun Menggotong Keranda Jenazah
Muzakkir menjelaskanm di Lingkungan Taman Kapitan hanya satu orang yang positif Covid-19 sehingga kawasan itu pun berstatus zona kuning.
Muzakkir juga mengatakan warganya sadar akan protokol kesehatan.
Lantas, kaitannya dengan syariat, apakah sudah sesuai dan tidak melanggar? Ustaz Kamaludin tokoh agama setempat memberikan penjelasan terkait bagaimana hukum perempuan menggotong jenazah menuju pemakaman.
Dia menjelaskan antara agama dan adat sangat berkaitan erat hampir di semua tempat di Indonesia.
Dia mengatakan, dalam sebuah kitab tulisan Imam Nawawi disebut hukum perempuan mengantar jenazah itu hukumnya makruh yang diringankan.
“Itu pun tidak berlaku untuk semua perempuan. Masih ada pengecualian bagi perempuan tertentu (misalnya perempuan yang merupakan anak istri atau keluarga),” paparnya.
Perempuan yang hukumnya makruh mengantarkan jenazah karena dikhawatirkan ada perempuan yang memakai pakaian tidak layak ke pemakaman. Sehingga menimbulkan fitnah.
Atau ada perempuan yang tidak bisa menahan emosinya seperti teriak dan menangis berlebihan karena kesedihan atas meninggalnya warga yang dimakamkan.