Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1.100 Perusahaan Langgar Ketentuan PSBB di Jakarta

Selasa, 12 Mei 2020 – 20:47 WIB
1.100 Perusahaan Langgar Ketentuan PSBB di Jakarta - JPNN.COM
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Selasa, 1.100 perusahaan terdata melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota dengan 188 perusahaan ditutup sementara.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Selasa, 188 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-33.

Mereka tersebar di lima wilayah, yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.576 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 269 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Sebanyak 262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik izin sakti bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat (empat) Jakarta Barat (62), Jakarta Utara (92), Jakarta Timur (96) dan Jakarta Selatan (15 perusahaan).

Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 51.016 orang.

Sementara itu, ada 643 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Selasa, 1.100 perusahaan terdata melanggar PSBB di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close