Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

118 Napi Lapas Tanjung Gusta Dipindahkan

18 ke Nusakambangan

Kamis, 01 Agustus 2013 – 04:49 WIB
118 Napi Lapas Tanjung Gusta Dipindahkan - JPNN.COM
Sejumlah napi menoleh keluar dari jeruji besi mobil tahanan sesaat akan direlokasi dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (31/7). FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS

jpnn.com - MEDAN - Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Krisbanu menyatakan sebanyak 118 narapidana (napi) di pindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara, ke sejumlah Lapas di Sumut dan Lapas Nusakambangan, Rabu (31/7) dinihari. Mereka di pindahkan karena ditenggarai sebagai provokator dalam kerusuhan di penjara itu belum lama ini.

"Kami melihat mereka begitu (sebagai provokator). Mereka dianggap sebagai provokator. Jumlahnya bisa saja bertambah, tergantung hasil operasi yang dilakukan, jika masih ada orang-orang yang terindikasi sebagai provokator. Bisa dilihat dari perilaku mereka, seperti melempar dan teriak-teriak," kata Bambang Krisbanu, Rabu (31/7).

Menurutnya dari 118 napi tersebut, 100 orang dipindahkan ke sejumlah Lapas di Sumut diantaranya 20 orang akan dipindah ke Lapas Pematangsiantar, 20 orang ke Lapas Tebingtinggi, 20 orang ke Lapas Binjai, 20 ke Lapas Sibolga, 10 ke Lapas Siborong-borong, dan 10 ke Lapas Sidikalang. Sementara itu, 18 napi lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, 4 orang diantaranya merupakan terpidana kasus terorisme.

"Mereka harus di pindahkan karena kita duga terlibat dalam kerusuhan itu. Kalau tidak di pindahkan, dalam waktu yang cukup lama, penjara ini bisa mereka kuasai. Kalau sampai itu terjadi, otomatis kegiatan pelayanan di Tanjung Gusta akan terhambat. Bahkan mungkin akan lumpuh sama sekali. Maka kami mengambil langkah-langkah untuk memindahkan mereka," jelasnya.

Ditambahkannya pemindahan ini sudah menjadi prosedur di setiap penjara jika terjadi kerusuhan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi napi kembali menguasai Lapas.

"Penjara, di mana pun, termasuk di luar negeri, kalau terjadi kerusuhan, maka tindak lanjut pasca kerusuhan adalah memindahkan mereka yang dianggap sebagai provokator. Kami mengantisipasi terulang nya kembali kerusuhan beberapa waktu lalu," tegasnya.

Pemindahan 118 napi tersebut dilakukan petugas Lapas serta dikawal aparat TNI dan Polri. Petugas mengeluarkan napi dari Lapas dan mendatanya sebelum dimasukkan ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas tujuan.

Bahkan petugas sempat mendapat perlawanan di sebabkan sejumlah napi enggan untuk di pindahkan. Namun petugas langsung menguasai situasi, para napi langsung di masukkan dalam mobil tahanan.

MEDAN - Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Krisbanu menyatakan sebanyak 118 narapidana (napi) di pindahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News