118 Napi Lapas Tanjung Gusta Dipindahkan
18 ke NusakambanganIrsyad sempat terkejut saat mengetahui kliennya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Menurutnya jika dalam pemindahan kliennya itu ada perbuatan melawan hukum, maka pihaknya akan menggugat. "Iya jika benar itu, pemindahan itu kebijakan Menkumham, dan bila ada perbuatan melawan hukum maka akan kita gugat, tetapi kita akan pelajari terlebih dahulu," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanyakan apakah empat orang napi teroris lainnya diantaranya Fadli Sadama, Agus Sunyoto alias Gaplek, Abdul Gani, dan Nibras alias Arab, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, Irsyad enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengaku sempat beberapa kali di hubungi pihak keluarga kliennya itu.
"Kalau napi teroris yang kabur itu, mana mungkin mereka menghubungi saya. Kalau mereka menelpon saya, tentu akan disadap dan mereka di tangkap dan bisa pula saya yang ditangkap. Nggak tahulah saya dimana keberadaannya. Tapi kalau keluarganya, ada beberapa kali menghubungi saya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, insiden pembakaran lapas yang dilakukan narapidana pada Kamis (11/7) sore hingga Jumat (12/7) dini hari itu, berujung kaburnya 212 warga binaan dan lima orang tewas terpanggang diantaranya 2 pegawai Lapas dan 3 napi.
Bahkan akibatnya, operasional di lapas menjadi lumpuh karena sarana dan prasarana perkantoran diantaranya klinik, ruang berkas serta ruang berkunjung di Lapas terbakar. Hingga saat ini masih 109 di antara 212 napi itu yang telah ditangkap kembali atau menyerahkan diri. Sebanyak 103 lainnya, termasuk 4 terpidana kasus terorisme, masih dalam pengejaran. (far)