1.192 Minimarket Bermasalah Diputihkan
Sabtu, 11 Februari 2012 – 09:28 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, SElama periode 2006-2012, atau enam tahun terakhir, pertumbuhan minimarket di Jakarta tak terkendali. Bahkan, munculnya Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 Tahun 2006 tentang Penghentian Sementara Perizinan Minimarket, tak mampu membendung keberadaan retail pembunuh pedagang kecil dan pasar tradisional ini.
Tercatat, ada 2.162 gerai minimarket di tahun 2012. Padahal, pada 2006 silam jumlah minimarket hanya 528 gerai. Parahnya lagi, dari jumlah itu 1.383 gerai tidak memiliki izin lengkap, 712 gerai sama sekali tak punya izin, dan hanya 67 gerai yang memiliki izin lengkap.
Dengan pencabutan pembatasan izin minimarket, publik khawatir pertumbuhan minimarket akan tidak terkendali. Efeknya, pedagang-pedagang kecil akan terganggu. (wok)