126 Narapidana di Rutan Praya Diberikan Remisi pada Hari Kemerdekaan
Remisi itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi WBP yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
Dia juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang menerima remisi.
"Kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini, tingkatkan keimanan dan ketakwaan," ujar Nursiah.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB Jumasih mengungkap jumlah narapidana yang menerima remisi pada 2022 ini berjumlah 126 orang.
"Dari draft yang kami usulkan tempo hari, alhamdulillah seluruhnya disetujui. Pak Menteri langsung yang tanda tangani surat keputusan penyerahan remisi," ungkapnya.
Dari 126 orang, 83 orang mendapatkan remisi normal, dan 43 orang mendapatkan Remisi PP 99.
Sedangkan untuk kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak mendapatkan remisi.
"Karena rata-rata mereka belum membayar denda dan UP," ujar dia. (mcr38/jpnn)