Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 05 Desember 2018 – 06:04 WIB
13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum - JPNN.COM
Para tenaga honorer K2 dan non-K2 usai audiensi dengan Bupati Magetan Suprawoto di Pendapa Surya Graha, Senin. Foto: Choirun Nafia/Radar Magetan/JPNN.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menambahkan, bagaimana menerapkan Pasal 25 menguji psikologis dan kejiwaan guru yang telah menjalankan profesi pendidik setidaknya 5 tahun, sehingga apakah bisa dipersamakan dengan Calon PPPK yang baru lulus "fresh graduate".

Ke-11, bagaimana juga menerapkan Pasal 37 tentang masa kerja yang tidak ditentukan berapa kali perpanjangan masa kerja tersebut; ketentuan ini tidak memberi kepastian hukum.

Selanjutnya, bagaimana melaksanakan ketentuan Pasal 57 tentang pemutusan hubungan kerja akibat perampingan organisasi bagi profesi pendidik atau tenaga kependidikan, sehingga tidak memberikan kepastian hukum.

"Terakhir poin ke-13, bagaimana melaksanakan Pasal 60 terkait penilaian kinerja guru, karena Kepala Sekolah lah yang bisa menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan, sehingga PP ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Makanya kami minta agar PP 49/2018 ini dicabut," pungkasnya. (esy/jpnn)

Andi Asrun sebagai pengacara guru honorer membeber ada 13 ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang dinilainya cacat hukum.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News