13 Pelaku Curanmor di Lebak Banten Ditangkap, 20 Unit Sepeda Motor Disita
Para pelaku curanmor yang ditahan berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), dan JA (22).
Dari 13 pelaku kejahatan curanmor itu, tiga orang di antaranya merupakan penadah barang hasil curian.
"Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya," ujar Kapolres.
Para pelaku kejahatan curanmor itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk kasus penadahan barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.(antara/jpnn)