1,3 Ton Daging Celeng dan Burung Diamankan
Jumat, 15 November 2013 – 22:36 WIB
Melani menegaskan, jika terbukti salah, maka tersangka akan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Satwa Liar yang Tidak Dilindungi akan dihukum kurungan 6 bulan atau denda R 40 juta, dan Undang Undang Nomorr 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. "Tapi ini juga bisa dilihat dari sejauh mana kesalahnya," tegas Melani.
Dilain tempat, sopir Bus Laju Prima Apriwandi mengaku, tidak mengetahui secara pasti mengenai paket kiriman yang dibawanya dari Jambi tersebut. "Saya tidak tahu menahu soal paket itu," katanya singkat. (jat/mas)