133 Napi Dapat Remisi Hari Raya
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 133 narapidana Rutan Kelas I Surabaya telah mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri.
Pengurangan masa pidana tersebut khusus diberikan kepada napi yang beragama Islam.
Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya Jumadi mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat tersebut, antara lain, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F. Namanya tidak pernah masuk buku catatan pelanggaran napi.
Remisi yang diberikan berbeda-beda. Ada yang hanya mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari.
Ada pula yang diberi pengurangan selama satu bulan. ''Dari remisi yang diberikan, ada empat orang yang dinyatakan langsung bebas,'' terangnya saat ditemui Jawa Pos.
Ada empat napi yang dinyatakan langsung bebas. Dengan kasus pidana pencurian, penggelapan, dan penadahan.
Jumadi mengatakan, dalam remisi tersebut, sebelas orang di antaranya dari pidana khusus. Misalnya narkotika dan korupsi.