133 Napi Dapat Remisi Hari Raya
Untuk napi dengan pidana khusus tersebut, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya, napi telah membayar denda kepada negara dan bersedia menandatangani kerja sama dalam memberikan keterangan.
Pemberian remisi kepada ratusan napi tersebut sesuai dengan empat peraturan yang menaungi.
Di antaranya, Undang-Undang 12/2019 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi, dan Permenkum HAM 3/2018 tentang Syarat Remisi.
Jumadi menyatakan, jumlah napi yang disetujui mendapatkan remisi saat Idul Fitri tersebut lebih banyak daripada tahun sebelumnya yang hanya 121 napi.
Selain memberikan remisi, kemarin Rutan Kelas 1 Surabaya memberikan layanan optimal bagi keluarga yang ingin menjenguk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Mereka membuka jam besuk dua kali sehari. Dari pukul 08.00-12.00 dan 13.30-15.30. Masing-masing dengan durasi jenguk maksimal 20 menit.
Pemberian jam buka tersebut dikhususkan untuk menampung jumlah keluarga yang menjenguk WBP saat Hari Raya Idul Fitri.
Hingga kemarin, sudah ada 1.868 penjenguk. Dengan 652 WBP yang dibesuk. ''Pelayanan ini akan berlangsung sampai Minggu (17/6),'' terangnya. (elo/c19/ady/jpnn)