14 Tahun Lalu Sudah Buat Putusan Persis Vonis Sarpin
jpnn.com - MASIH ingat nama Soelidarmi SH? Dia merupakan mantan hakim PN Sleman yang kerap membuat putusan kontroversial semasa bertugas. Kini, setelah lebih dari 12 tahun pensiun, Soelidarmi siap-siap meluncurkan sebuah buku. Topiknya soal putusan praperadilan.
AHMAD RIYADI, Jogja
”Kalau sekarang orang ribut soal putusan hakim Sarpin Rizaldi yang membebaskan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, saya telah membuat putusan seperti itu 14 tahun silam,” ucap Soelidarmi saat mengadakan silaturahmi dengan Ketua Jogja Police Watch (JPW) Asril Sutan Marajo di kantor JPW dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Senin (23/3).
Soelidarmi pada 12 Maret 2001 silam, membuat putusan langka. Dia mencabut status tersangka seorang pengusaha wartel Yahya Ombara (YO). YO yang kala itu menjadi bos Grup Cemara Tujuh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 7,5 juta. YO dijerat pasal 378 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan Polda DIJ lewat nomor polisi: BP/60/XII/1998/Serse. Itu diputuskan setelah polisi menerima laporan Surana (pelapor) tanggal 6 Juli 1997 nomor polisi LP/42/VI/1997.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, polisi sempat menggeledah kediaman YO di Jalan Kaliurang, Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman.Meski demikian, penyidikan oleh polisi itu tak kunjung kelar. Berkas perkara bolak-balik dikembalikan jaksa peneliti Kejati DIJ. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, YO mengambil langkah hukum.
Dia menggugat praperadilan Polda DIJ. Pria yang pada era Presiden SBY pernah menjadi komisaris PT KAI itu menuntut agar penetapan tersangka itu dibatalkan dan nama baiknya dipulihkan.
Soelidarmi kemudian memimpin jalannya sidang. Polda DIJ saat itu diwakili kuasa hukumnya Marpaung SH S.Sos dari bidang hukum. Setelah melalui persidangan selama seminggu, Soelidarmi membuat putusan.