15 Serikat Pekerja Tempuh Upaya Hukum, Sebut UU Ciptaker Langgar Konstitusi
Rabu, 10 Mei 2023 – 01:14 WIB
Ke 15 serikat pekerja yang memberikan kuasa ke Kantor Pengacara Denny Indrayana Integrity Law Firm untuk melakukan uji formil yakni GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI.
Kemudian, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI. (gir/jpnn)