Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha

Rabu, 29 Mei 2024 – 19:27 WIB
Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha - JPNN.COM
Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Edy Priyono. Foto: dok Satgas UU Cipta Kerja

jpnn.com, BANDUNG - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah Jawa Barat yang mengusung tema “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Kewenangan Pemerintah Daerah” di Bandung pada 21 Mei 2024 lalu.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Edy Priyono yang dihadiri oleh 50 orang perwakilan pemerintah setiap daerah di Jawa Barat.

Lebih lanjut Edy menyampaikan bahwa pentingnya kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong perekonomian Indonesia, sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap di tahun 2036.

“Salah satu masalah negara berkembang adalah kurangnya investasi, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga perekonomian kita ini jadi terhambat,” kata Edy dalam sesi sambutannya.

Edy pun menjelaskan bahwa penghambat utama dalam peningkatan investasi di Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, sehingga perlu adanya reformasi regulasi dengan pendekatan Omnibus Law sehingga hadirlah UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini memiliki banyak kluster, nah salah satu revisi yang paling signifikan adalah terkait kemudahan berusaha” jelas Edy.

Kemudahan berusaha, menurut Edy, menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui oleh masyarakat luas.

“UU Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan berusaha itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, jadi ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan,” ungkap Edy.

Edy menekankan bahwa dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus menerapkan trust but verify

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close