15 Serikat Pekerja Tempuh Upaya Hukum, Sebut UU Ciptaker Langgar Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 15 serikat pekerja dan buruh menolak langkah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka memilih melakukan uji formil terhadap UU 6/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggandeng Kantor Pengacara Denny Indrayana Integrity Law Firm.
Para buruh telah mendaftarkan uji formil dimaksud ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Selasa (9/5).
Menurut salah satu pimpinan serikat buruh Jumhur Hidayat, uji materi dilakukan karena para buruh merasa proses pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, melanggar konstitusi UUD 1945.
"Logikanya seperti ini, misalnya dalam UUD 1945 disebut 2 ditambah 2 sama dengan 4, sementara pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 sama dengan 5," ujar Jumhur dalam keterangannya.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) lantas memaparkan maksud dari istilah yang digunakan.
Menurutnya, pada UUD 1945 Pasal 22 diatur ketentuan sebuah perppu disetujui atau ditolak oleh DPR pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya perppu dimaksud.
Jumhur menilai ketentuan tersebut tidak dipenuhi pada proses penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.