UU Cipta Kerja Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sampai 7%
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah konsisten mendorong geliat investasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Bila kebijakan ini berjalan optimal, maka akan berujung kinerja pertumbuhan ekonomi yang bisa mencapai 7%.
“Kalau investasi berjalan saya tidak akan surprise pertumbuhan ekonomi kita di atas 6 sampai 7% dan ini adalah sesuatu yang kita harus peroleh. Kita harus akselerasi growth dan itu hanya bisa dilakukan kala investasi tumbuh. Kalau kita bisa mengembalikan dengan UU Cipta Kerja walaupun tidak sempurna saya percaya pertumbuhan ekonomi 6% sampai 7%,” ucap Wakil Ketua II Satuan Tugas (Satgas) UU CK Chatib Basri dalam acara Investor Daily Roundtable di Jakarta, Rabu (27/3).
Chatib menuturkan dalam pelaksanaanya masih terdapat kendala dalam harmonisasi regulasi mulai dari regulasi dalam satu kementerian, antar kementerian koordinator hingga antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Saat ada kebijakan yang tidak selaras maka menimbulkan ketidakpastian dan menghambat minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
“Ini adalah sumber ketidakpastian karena buat investasi yang paling penting adalah pasti. Kalau costly selama pasti gapapa. Saya bukan berpikir dibikin saja harganya mahal, tetapi orang bisnis akan berpikir selama benefit lebih besar dibanding cost dia akan kejar untuk investasi,” tutur Chatib
Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan sebelum tahun 1998 tren pertumbuhan investasi Indonesia bisa mencapai 12%.
Setelah krisis ekonomi tahun 1998 sampai sekarang itu pertumbuhan investasi itu tertinggi terjadi 2012 yaitu 11%, setelah itu pertumbuhan investasi menurun bahkan sekarang di bawah 5%.