150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Senin, 07 Januari 2013 – 08:26 WIB
“Tapi upah kesepakatan tidak boleh sama dengan UMK lama. Posisinya di bawah UMK baru,” kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPIN) Kabupaten Bogor, Edi Purwanto kepada Radar Bogor. Sebenarnya, lanjut Edi, banyak juga perusahaan yang menyatakan mampu melaksanakan ketetapan UMK 2013.
Semisal PT Effatha Indonesia di kawasan industri Cileungsi yang sanggup membayarkan 100 persen UMK baru. Pun mereka yang mengajukan penangguhan, nominal kesepakatan tak terlalu jauh dengan UMK Rp2.002.000. Seperti kesepakatan di tempatnya bekerja, PT Daisen WF sebesar Rp1,9 juta selama enam bulan. Selain itu, PT Haengnam Gunungputri juga menyepakati upaha sementara dalam masa penangguhan sebesar Rp1,7 juta. “Belum lagi kalau di perusahaan tempat saya bekerja, masih ada uang prestasi bagi karyawan. Nominalnya Rp200 ribu. Jadi ya sama saja dengan UMK baru,” paparnya.
Edi menambahkan, saat ini muncul berbagai persoalan baru bagi kaum buruh di Kabupaten Bogor. Salah satunya pemecatan sepihak 327 orang karyawan oleh PT Hadinata B. Perusahaan yang memproduksi furnitur bermerek Ligna itu berhenti produksi total, sebagai dampak dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).