“Mereka melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas. Besok (hari ini) kawan-kawan akan melakukan aksi di depan perusahaan tersebut,” ungkapnya. Terpisah, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik memastikan pihaknya tetap menghormati peraturan yang berlaku. Akan tetapi, sebagai wadah para pengusaha, Apindo juga berkewajiban memperjuangkan aspirasi pengusaha. Terlebih, kenaikan UMK di Kabupaten Bogor sangat tinggi, dan memberatkan pengusaha. (ric)
BOGOR- Satu per satu perusahaan di Bogor tumbang di awal tahun ini. Penetapan Upah Minimun Karyawan (UMK) sebesar Rp2.002.000 menjadi petakanya.