16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan
jpnn.com, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, mengamankan 16,09 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1.609 karton, dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp7,56 miliar.
Upaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal ini berhasil berkat sinergi dengan instansi lain yaitu Polres Inhil dan Kodim Inhil.
Penindakan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir.
Kepala Bea Cukai Tembilahan Ari Wibawa Yusuf menjelaskan, kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugasnya bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.
“Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan, pada hari Sabtu (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkapnya, saat Konferensi Pers, Rabu (15/7) lalu.
Setelah pelaku berhasil diamankan, lanjut Ari, selanjutnya barang bukti bersama satu orang pelaku yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal guna melindungi kepentingan nasional dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pengusaha yang menjalankan usahanya secara legal, sekaligus juga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional,” jelas Ari.
Ia menambahkan, penerimaan negara yang berasal dari rokok berperan sebesar 25 persen untuk APBN, yang kemudian salah satunya digunakan untuk anggaran kesehatan terutama untuk dana BPJS dan juga untuk penanganan pencegahan Covid-19.