16 Kg Narkoba Jenis Baru Gagal Masuk ke Sumut
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara menggelar konferensi pers atas penggagalan upaya penyelundupan barang melalui kiriman pos berupa daun Khat (Katinon) sebanyak 2 karton dengan berat ±16kg di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Sumatera Utara dan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya tim gabungan tersebut berhasil melakukan penindakan pada Rabu (15/05) dan Jum’at (17/05) di Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa.
BACA JUGA : Cerita Ketua KPU Arief Budiman Mendapat Ancaman Akan Dibom
Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan bahwa barang kiriman tersebut dikirim dari negara Ethiopia dengan sebelumnya diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa pakaian dengan penerima berbeda yang beralamat di Medan Helvetia dan Tanjung Balai Asahan.
“Koordinasi antara Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Sumatera Utara, Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku berinisial Has (46) sebagai penerima barang di Tanjung Balai Asahan. Untuk penerima barang yang berada di Medan Helvetia sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ungkap Oza.
Oza menyebutkan bahwa keberhasilan ini adalah salah satu upaya bersama yang dilakukan dengan reka-rekan Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.
“Ini merupakan upaya nyata dari sinergi terkait dengan Nota Kesepahaman (MoU) Tim Interdiksi Terpadu di Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wulayah Provinsi Sumatera Utara yang disepakati bersama pada Selasa (07/05) di Aula Catur Prasetya Lantai IV Polda Sumut.