17 Anggota DPRD Seluma Akan Diperiksa KPK
Kasus Gratifikasi Perda Multiyears 2011Senin, 18 Februari 2013 – 11:55 WIB
Zaryana yakin, ia tidak akan terkena dalam kasus tersebut. Namun ia ingin melihat terlebih dulu, arah penyidikan KPK. Apakah tekait persetujaun Perda tersebut atau gratifikasi. "Jika terkait perda, itu berarti risiko jabatan yang sama emban dan mau tidak mau. Tapi kalau gratifikasi, maka harus dilihat dulu yang bagaimana dikatakan gratifikasi," tegas Zaryana.
Menurutnya, KPK selaku penegak hukum pasti tahu prosedur melakukan penahanan terhadap seseorang. "Ya tidak mungkinlah langsung ditahan. Kan dipanggil sebagai saksi, dan ada prosedurnya. Ini pemberitahuan sebagai tersangka saja belum," ucap Zaryana.
Dikatakan pula, selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan pengadilan, maka tidak akan ada aktivitas pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Seluma khususnya dari PKPI. Sebab, sambungnya, ada prosedur melakukan PAW yang diantaranya jika terkena proses hokum, ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan harus menjalahi hukuman.